Polisi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM atau card trapping di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi kejahatan ini dilaporkan telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Modus Operandi Pelaku
Kejahatan ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Juni dan Juli 2025. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura membantu korban yang mengalami kesulitan saat memasukkan kartu ke mesin ATM. Pelaku secara diam-diam menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu lain yang identik, setelah berhasil mengintip kode PIN korban.
Salah satu korban melaporkan kehilangan saldo tabungan hingga lebih dari Rp 600 juta. Pelaku menguras tabungan korban melalui berbagai cara, termasuk tarik tunai, transfer, hingga pembelian ponsel.
Penangkapan Pelaku
Dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Selasa sore, 27 Januari 2026. Pelaku berinisial H alias Ucok ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, sementara IM alias Iron ditangkap di Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Barang Bukti yang Disita
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 10 kartu ATM dari berbagai bank milik orang lain, satu buah kartu modifikasi, serta alat-alat yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM seperti tusuk gigi, cutter, hingga gergaji kecil. Petugas juga menyita sebilah pisau sabit yang disiapkan pelaku untuk melukai korban apabila melakukan perlawanan.
Proses Hukum
Keduanya saat ini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mencari jaringan pelaku lainnya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.






