Tangerang Selatan – Aksi pencurian sepeda motor di Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil digagalkan oleh warga. Dua pelaku diringkus setelah korban mendengar suara mencurigakan dari kendaraannya.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor yang sedang berada di dalam kamar mendengar suara kampas rem dari sepeda motornya yang terparkir di depan rumah. “Awalnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB pada saat pelapor sedang bermain HP di dalam kamar, kemudian pelapor mendengar ada suara bunyi kampas rem dari sepeda motor pelapor yang terletak di depan rumah,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Pelapor kemudian mengintip dari jendela dan melihat sepeda motornya sedang didorong oleh pelaku. Sontak, pelapor langsung keluar rumah dan berteriak maling, sehingga pelaku berhasil diamankan warga. “Lalu pelapor mencoba mengintip dari jendela kamar dan melihat sepeda motor pelapor sedang didorong oleh pelaku, setelah itu pelapor langsung keluar rumah dan berlari mengejar pelaku sembari berteriak maling. Dan akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh pelapor dan warga sekitar,” jelasnya.
Saat pelaku pertama diamankan, warga menemukan rekan pelaku yang bersembunyi di samping rumah korban. Rekan pelaku tersebut juga turut diamankan. “Setelah itu di temukan ada teman pelaku yang sedang bersembunyi di samping rumah pelapor yang akhirnya teman pelaku juga berhasil di amankan,” tambah Bambang.
Proses Hukum dan Pasal KUHP Baru
Petugas Pokdarkamtibmas wilayah Cipayung segera memberitahukan kejadian ini kepada anggota Polsek Ciputat Timur. Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi beserta tim tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku yang diketahui bernama MDN alias M dan TH alias PM ENDI mengakui perbuatannya. “Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bernama MDN alias M dan TH alias PM ENDI mengakui telah mengambil sepeda motor di depan rumah pelapor. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Bambang.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari 7 tahun untuk kasus dasar, dapat meningkat hingga 9 tahun jika unsur pemberat terpenuhi, dan bisa lebih tinggi lagi jika disertai kekerasan.






