TANGERANG, BANTEN – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis tramadol yang dijual tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) diamankan petugas setelah kedapatan melakukan transaksi obat terlarang tersebut.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (20/1/2026) malam di salah satu perumahan di kawasan Kecamatan Priuk. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas jual beli obat keras di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujar Kombes Jauhari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir tramadol. Rinciannya, 200 butir tramadol disita dari AS, sementara 3 butir lainnya diamankan dari FS. Selain obat-obatan keras tersebut, dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga turut disita oleh penyidik.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir tramadol, terdiri dari 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” beber Kombes Jauhari.
Ancaman Hukuman
Peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkas Kombes Jauhari.






