Selebriti

Dugaan Pemerasan Codeblu: Clairmont Laporkan YouTuber ke Bareskrim, Sebut Serangan Buzzer Masif

Advertisement

PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek kue Clairmont, kembali melaporkan kreator konten Codeblu ke Bareskrim Mabes Polri pada 2 Februari 2026. Laporan bernomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM ini terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan.

Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari unggahan ulasan makanan yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan sejak pertengahan November 2024. Ia telah menceritakan kronologi lengkapnya di kanal YouTube Grace Tahir.

“Peristiwa ini dimulai dari pertengahan November 2024. Saya juga sudah tampil di kanal Grace Tahir untuk menceritakan kronologinya dari awal sampai akhir. Ini sebenarnya sudah melampaui sekadar food review, karena terasa seperti ulasan dengan tujuan tertentu,” ujar Susana Darmawan saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Susana menambahkan, pihaknya sempat beritikad baik untuk menjelaskan dan mengklarifikasi ulasan tersebut, bahkan timnya telah bertemu langsung dengan Codeblu (William). Dalam pertemuan itu, Codeblu diduga sempat menyampaikan permintaan maaf.

Namun, alih-alih berhenti, Codeblu justru diduga melakukan pemerasan dengan menawarkan kerja sama sebagai konsultan usaha patiserie tersebut. “Dalam pertemuan itu dia bilang, ‘Wah, maaf ya, saya merasa bersalah juga. Kalau saya tahu, saya tidak akan unggah. Bagaimana kalau kita kerja sama untuk memulihkan nama baik?’ Kami tentu merasa bersemangat. Tapi tiba-tiba muncul permintaan fee konsultan sebesar Rp350 juta. Saat kami mempertanyakan hal itu, dia mengatakan rate-nya Rp650 juta,” ungkap Susana.

Advertisement

Susana menilai persoalan ini lebih dari sekadar ulasan makanan biasa, menduga ada tujuan lain di balik konten tersebut. Hal ini diperkuat dengan dugaan serangan buzzer yang masif di media sosial terhadap bisnisnya.

“Kalau saya lihat, ini bukan sekadar food review. Ada niat dan tujuan yang berbeda. Saat kami merasa perlu menjelaskan ke publik bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti itu dan kami sudah mengunggah video klarifikasinya, justru kami diserang. Dalam satu hari bisa sampai 600 akun buzzer. Kami pun menginvestigasi akun-akun tersebut dan mendapati sebagian besar kosong. Ini berarti ada pihak yang memiliki modal untuk membayar buzzer guna merusak reputasi pengusaha,” bebernya.

Periode dugaan penyerangan buzzer ini berlangsung cukup lama, dari pertengahan November 2024 hingga akhir Februari 2026, dan berdampak besar bagi perusahaan. Susana menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik tersebut.

“Saya rasa hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di negara kita. Pengusaha adalah pilar ekonomi yang memberi makan dan kehidupan bagi banyak orang, membayar pajak, gaji, dan sewa. Kami pun melakukan semua kewajiban itu. Sangat tidak benar jika influencer dibiarkan menyerang perusahaan. Periode penyerangan itu berlangsung dari pertengahan November hingga akhir Februari,” pungkasnya.

Advertisement