Berita

Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Tersangka Suap Loloskan Barang Ilegal

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.

Enam Tersangka Suap Importasi Barang

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Modus Operandi Pengondisian Jalur Impor

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat yang terjadi pada Oktober 2025 antara Orlando, Sisprian Subiaksono, Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan perencanaan jalur impor barang yang akan masuk ke Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Para tersangka dari Bea Cukai diduga melakukan pengondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.

Advertisement

Penerimaan Uang Rutin dan Barang Bukti Miliaran Rupiah

KPK mengungkap adanya penyerahan uang secara rutin dari PT Blueray kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai imbalan atas pengondisian jalur pemeriksaan. Penyerahan uang ini berlangsung pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC (Ditjen Bea Cukai),” ungkap Asep.

Total barang bukti yang berhasil disita KPK dalam kasus ini mencapai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan logam mulia.

“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang diamankan KPK meliputi:

  • Uang tunai senilai Rp1,89 miliar
  • Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
  • Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
  • Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
  • Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp7,4 miliar
  • Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp8,3 miliar
  • Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa lima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih. Sementara itu, tersangka Jhon Field (JF) dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan diminta untuk mengikuti proses hukum yang ada karena diduga melarikan diri.

Advertisement