Berita

Saksi Sebut Terdakwa Korupsi Izin TKA Kemnaker Minta Dibelikan Innova Reborn Rp 398 Juta

Advertisement

Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pernah memintanya membelikan mobil Toyota Innova Reborn seharga Rp 398 juta. Permintaan tersebut disampaikan oleh Jamal Shodiqin, yang saat itu menjabat sebagai Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.

Permintaan Mobil untuk Pejabat Kemnaker

Joko Mulyono menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan bahwa Jamal Shodiqin meneleponnya pada November 2023 untuk meminta dibelikan mobil Innova Reborn. Menurut Jamal, mobil tersebut ditujukan untuk Haryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker.

“Waktu itu bulan November 2023 Pak Jamal menelepon untuk dibelikan mobil Innova Reborn, waktu itu Pak Jamal menyampaikan bahwa itu untuk Pak Direktur,” ujar Joko saat ditanya jaksa mengenai pemberian barang kepada pejabat Kemnaker terkait pengurusan RPTKA.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai identitas Direktur yang dimaksud, Joko membenarkan bahwa permintaan tersebut ditujukan untuk Haryanto. Haryanto sendiri memiliki rekam jejak jabatan yang cukup panjang di Kemnaker, termasuk sebagai Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Biaya Mobil Dipotong dari Tarif Pengurusan Izin

Joko Mulyono menyatakan bahwa mobil Innova Reborn tersebut dibeli di daerah Kedoya, Jakarta Barat, dengan harga sekitar Rp 398 juta. Menariknya, biaya pembelian mobil itu dipotong langsung dari tarif pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang harus ia bayarkan. Pada saat itu, Joko memang sedang dalam proses pengajuan beberapa RPTKA untuk kliennya.

Advertisement

“Apakah benar pada saat momentum adanya satu unit mobil tadi, saat itu posisi bapak sedang mengajukan beberapa klien bapak untuk mengajukan RPTKA?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Joko. “Jadi untuk pembelian itu, dana pembeliannya dipotong dengan biaya RPTKA.”

Delapan Terdakwa dalam Perkara Korupsi Izin TKA

Kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker ini melibatkan delapan orang terdakwa. Mereka adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan dengan meminta barang-barang mewah, termasuk satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rincian dugaan penerimaan uang dan barang mewah oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Jumlah (Rp) Barang
Putri Citra Wahyoe 6.390.000.000
Jamal Shodiqin 551.160.000
Alfa Eshad 5.240.000.000
Suhartono 460.000.000
Haryanto 84.720.000.000 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono 25.200.000.000 1 unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni 3.250.000.000
Gatot Widiartono 9.480.000.000
Advertisement