Berita

Cacahan Uang Rp 100 Ribu dan Rp 50 Ribu di Bekasi Ternyata Hasil Pemusnahan BI

Advertisement

Kabupaten Bekasi – Polisi mengungkap temuan cacahan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi. Uang tersebut dipastikan merupakan uang lama yang dicetak oleh Bank Indonesia (BI) dan merupakan hasil pemusnahan oleh BI.

Uang Lama Hasil Pemusnahan BI

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengonfirmasi bahwa uang yang ditemukan adalah uang lama dari Bank Indonesia yang telah dimusnahkan. “Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI),” kata Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).

Uang cacahan tersebut rencananya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, proses pembuangan berujung di TPS liar di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan oleh warga.

Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengetahui alasan pasti uang tersebut dibuang ke TPS liar. Diduga, potongan uang kertas ini dibuang oleh pihak rekanan BI yang ditugaskan untuk pemusnahan uang. “Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin,” ujar Sumarni.

Keterangan Pemilik Lahan TPS Liar

Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa cacahan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dibuang di lahannya. Ia memanfaatkan tumpukan sampah potongan kertas yang berkarung-karung untuk menguruk lahannya yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.

“Awalnya saya memang butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya nggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya nggak tahu kalau itu potongan uang,” kata Santo dilansir Antara.

Santo menambahkan, cacahan uang kertas tersebut dibuang oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Pembuangan tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya sewaktu-waktu.

Advertisement

Tindakan DLH Terkait TPS Liar

Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa TPS liar tersebut sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penanganan TPS liar tersebut.

“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu, pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.

Mengenai temuan cacahan uang, Dedi mengungkapkan bahwa DLH Kabupaten Bekasi awalnya ingin mengecek kabar adanya limbah medis yang dibuang di TPS liar tersebut. Pada Jumat (30/1), DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) ke TPS liar milik H Santo.

“Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi.

Saat itu, ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis seperti perban bekas luka hingga bekas infus. Namun, isi plastik kuning tersebut ternyata sampah organik. Saat menyisir TPS liar, kemudian ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Simak video: Polisi Pastikan Cacahan Uang di Bekasi Asli dan Milik Bank Indonesia

Advertisement