Jakarta – Adies Kadir secara resmi dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026). Usai dilantik, Adies menyatakan komitmennya untuk tidak akan menyidangkan gugatan yang memiliki kaitan dengan Partai Golkar.
Komitmen Hindari Konflik Kepentingan
“Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” ujar Adies kepada wartawan di Istana Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, “Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar.”
Tanggapan Terkait Proses Pemilihan
Menyinggung soal proses pemilihannya sebagai hakim MK di DPR yang sempat menuai kritik, Adies memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti seluruh proses pemilihan yang berlangsung di Komisi III DPR.
“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” tuturnya.
Mandat Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Adies Kadir menekankan mandat penting Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam undang-undang. Mandat tersebut meliputi menjaga konstitusi, menafsirkan konstitusi, serta melindungi ideologi negara.
“Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” jelasnya.
Keputusan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026. Keputusan ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui proses seleksi.






