Berita

Kepala Pajak Banjarmasin Didakwa Terima Suap Rp 800 Juta untuk DP Rumah

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak. Uang suap sebesar Rp 800 juta tersebut diduga digunakan Mulyono untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian rumah.

Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, nilai lebih bayar yang diajukan adalah sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Permintaan ‘Uang Apresiasi’ dan Pembagian Jatah

Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan perwakilan PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono diduga menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’.

PT BKB, melalui Manajer Keuangan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp 1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair, ‘uang apresiasi’ tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif.

“Kemudian, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah ‘uang apresiasi’ dan disepakati pembagiannya,” ucap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement

Pembagian tersebut disepakati dengan rincian Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega (DJD), dan Rp 500 juta untuk Venasisus Jenarus Genggor.

Penggunaan Uang Suap

Dalam praktiknya, Dian Jaya Demega (DJD) menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara itu, Mulyono menerima Rp 800 juta. Sebagian dari dana tersebut, yaitu Rp 300 juta, digunakan Mulyono untuk pembayaran DP rumah.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Tiga Tersangka Ditetapkan

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
  2. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin.
  3. Venasisius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Advertisement