Berita

Ditabrak Truk Molen, Ibu Ucu Julaeha Kehilangan Kaki dan Mengadu ke DPR

Advertisement

Jakarta – Nasib nahas menimpa Ucu Julaeha, seorang ibu yang harus kehilangan kedua kakinya setelah motor yang dikendarainya ditabrak truk molen di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Didampingi tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jakarta Pusat, Ucu mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BAM DPR RI) untuk menuntut keadilan. Ia merasa tiga perusahaan yang terlibat dalam operasional truk nahas tersebut dinilai tidak menunjukkan empati dan belum bertanggung jawab sepenuhnya.

Kronologi Kecelakaan dan Amputasi

Ketua PBH PERADI Jakarta Pusat, Deny Surya Pranata Purba, menjelaskan kronologi kejadian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BAM DPR RI. Kecelakaan terjadi pada 19 Mei 2025 di Jalan Lenteng Agung Raya. Saat itu, Ibu Ucu sedang berkendara motor menuju lokasi buka puasa bersama.

“Kemudian di bundaran tapal kuda Lenteng Agung, kemudian korban pada saat sedang mengendarai motor tiba-tiba dari arah belakang keserempet oleh truk,” ujar Deny.

Truk molen yang diduga berstiker nama perusahaan beton terkemuka itu menyeret korban hingga masuk ke kolongnya. Warga yang histeris melihat percikan api akhirnya berhasil membuat sopir truk berhenti. Ibu Ucu kemudian segera dilarikan ke rumah sakit, namun dokter memutuskan kedua kakinya harus diamputasi.

Proses Hukum dan Mediasi yang Buntu

Pengemudi truk telah ditahan oleh penyidik kepolisian. Deny mengungkapkan bahwa pengemudi tersebut merupakan karyawan outsourcing dari PT AJM, sementara truknya diketahui milik PT IJP. PT IJP sendiri mengoperasikan truk tersebut atas permintaan perusahaan pembuat beton, PT AP.

Tim PBH PERADI Jakarta Pusat telah berupaya melakukan mediasi dengan ketiga perusahaan tersebut sejak 26 Juni 2025. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.

“Nah kemudian keluarga juga hadir didampingi kami. Dari pertemuan tersebut ada rasa kecewa dari keluarga. Ibu dalam kondisi yang kita sama-sama berempati, saat itu belum ada permintaan maaf, atau rasa empati,” tutur Deny.

Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, pihak perusahaan, terutama PT AJM, terkesan hanya melakukan tawar-menawar nominal ganti rugi. Angka yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 40 juta, Rp 100 juta, Rp 125 juta, hingga akhirnya Rp 200 juta. Pihak keluarga dan tim hukum merasa perusahaan tidak menunjukkan empati yang tulus, melainkan hanya fokus pada angka.

“Di sini sebenarnya terkesan tawar menawar. Itikad yang kami lihat seolah-olah hanya soal nominal angka, padahal bukan hanya itu. Kami sebenarnya mau bertemu dengan principal PT AJM, namun yang hadir selalu kuasa hukumnya,” sesal Deny.

Advertisement

Puncak kekecewaan terjadi pada pertemuan 4 September, di mana direktur PT AJM yang hadir justru langsung membicarakan angka tanpa menunjukkan empati kepada korban. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban dan berujung walk out dari pihak PT AJM, sehingga mediasi dinyatakan deadlock.

Proses hukum terhadap pengemudi truk molen pun berlanjut. Pada 23 Desember 2025, Ibu Ucu hadir sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menariknya, pengemudi truk tersebut menggunakan penasihat hukum dari pengacara yang sama dengan PT AJM.

Dukungan BAM DPR RI

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), menyatakan dukungannya agar Ibu Ucu mendapatkan keadilan. Ia meminta tim bantuan hukum untuk menunjukkan surat penghitungan kerugian yang telah dibuat keluarga.

“Bagaimana ibu mendapatkan hak-haknya secara pantas dan wajar, serta ada empati. Namanya anggota tubuh mahal, nggak ada harganya. Makanya pembunuhan itu menghilangkan keseluruhannya itu dendanya paling mahal. Tapi bagian tubuh mahal juga meskipun tidak kehilangan nyawa,” ujar Aher.

Aher berjanji akan melaporkan aduan ini kepada pimpinan DPR RI dan memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat untuk dimintai keterangan.

Anggota BAM DPR RI, Thoriq Majiddanor, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai dasar penghitungan kerugian yang dibuat keluarga korban sangat rasional dan layak diperjuangkan.

“Saya ikut prihatin mendalam. Karena saya tadi dari ceritanya aja miris, nggak bisa membayangkan. Artinya saya berpikiran kalau kedua tangan kita aja dihargai Rp 10 sampai 20 miliar pun kita tidak mau. Saya melihat apa yang menjadi dasar perhitungan keluarga korban sangat rasional,” kata Thoriq.

Advertisement