Berita

Ombudsman Banten Temukan 43 Tambang Galian C Ilegal, Mendesak Penutupan Segera

Advertisement

Banten – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Provinsi Banten. Lembaga negara itu mengidentifikasi sedikitnya 43 lokasi tambang sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C yang beroperasi tanpa izin. Ombudsman mendesak agar seluruh tambang ilegal tersebut segera ditutup dan disegel.

Koordinasi dan Temuan Lapangan

Temuan ini terungkap setelah Ombudsman Perwakilan Banten menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, sepanjang tahun 2025 tercatat tujuh aduan terkait tambang ilegal dan empat aduan mengenai tambang yang berizin. Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten mengidentifikasi 43 lokasi tambang Galian C yang diduga ilegal, dengan konsentrasi terbanyak berada di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman RI bersama Ombudsman Perwakilan Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang, baik yang berizin maupun yang diduga ilegal, di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada Kamis (4/2/2026). Pengawasan langsung ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan industri tambang terhadap regulasi serta mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam proses perizinan dan pengawasan.

Evaluasi Tambang Berizin dan Tindakan Tegas Tambang Ilegal

Dalam sidak tersebut, Ombudsman meninjau dua lokasi tambang di Desa Batu Kuda. Satu tambang berizin yang dikelola oleh PT Pamungkas Putra Keynara dan satu lokasi lainnya yang diduga merupakan tambang ilegal. Pada tambang berizin, Ombudsman mencatat adanya persoalan teknis, seperti kemiringan galian yang mencapai 90 derajat tanpa terapan, padahal seharusnya terdapat terasering sesuai ketentuan.

“Kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi teknis dan pelaksanaan reklamasi.

Sementara itu, di lokasi tambang ilegal yang tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah alat berat terlihat terparkir dalam kondisi tidak beroperasi. Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa tambang yang diduga tidak berizin harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya.

Advertisement

“Tambang yang diduga tak berizin harus segera ditutup dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya,” tegas Yeka. Ia menambahkan bahwa tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. “Tidak ada ruang kompromi bagi tambang ilegal. Sementara tambang berizin harus dievaluasi agar seluruh kewajibannya dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk reklamasi dan penataan,” pungkasnya.

Dampak Lingkungan dan Sanksi Hukum

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menambahkan bahwa distribusi dan pemanfaatan hasil tambang ilegal juga merupakan tindak pidana. Ia memastikan Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menindaklanjuti hasil pengawasan ini untuk mendalami dugaan maladministrasi hingga tuntas.

“Aktivitas tambang ilegal di Banten telah menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari pencemaran air, kerusakan hutan, hingga meningkatnya risiko bencana seperti longsor,” kata Fadli. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 dan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.

“Selain pidana, pelanggaran di bidang pertambangan juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin,” jelasnya.

Advertisement