Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Plt Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berasal dari berbagai lokasi, termasuk sebuah safe house. “Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
- Uang tunai Rp1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Modus Operandi Pengaturan Jalur Imporasi
Kasus ini terungkap berawal dari adanya permufakatan jahat di antara para tersangka untuk mengatur jalur imporasi barang yang masuk ke Indonesia. Pengaturan ini diduga membuat barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.
Setelah jalur merah diatur, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai. Penyerahan uang ini berlangsung secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC, periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi.
Enam Tersangka dan Penahanan
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Asep Guntur menyatakan bahwa lima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
Sementara itu, tersangka JF yang diduga melarikan diri, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan memintanya untuk kooperatif. “Sementara terhadap tersangke JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tutur Asep.
OTT ini sendiri digelar KPK pada Kamis (5/2) dan mengamankan total 17 orang sebelum penetapan tersangka.






