Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Tindakan ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk mengurus perkara.
Uang Berpindah Tangan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT ini berhasil menangkap para pelaku yang tertangkap tangan saat melakukan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep menambahkan, ada sejumlah uang yang berpindah tangan dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, rincian lebih lanjut mengenai hal tersebut akan disampaikan setelah proses gelar perkara selesai. “Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu,” tuturnya.
Status Hukum Segera Ditentukan
Hingga saat ini, Asep belum merinci siapa saja pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa operasi ini terkait dengan suap perkara yang diduga diberikan kepada petinggi di PN Depok. “Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam OTT yang melibatkan hakim di Depok. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi ini.
“Benar (ada OTT di Depok),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dihubungi, Kamis (5/2). Ia menambahkan, “Ada ratusan juta.”






