Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima dari enam tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Satu tersangka lainnya, Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray, belum ditahan karena melarikan diri.
Satu Tersangka Melarikan Diri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa satu tersangka yang belum ditahan adalah JF. “Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan 6, yang ditahan 5. Kemana 1 lagi kan gitu kan? Satu lagi disaat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu sodara JF melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
KPK mengimbau JF untuk segera menyerahkan diri. “Sekaligus pada kesempatan kali ini saya mengimbau kami dari KPK mengimbau kepada sodara JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadannya segera untuk menyerahkan diri kepada yang bersangkutan,” tambah Asep.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
OTT terkait kasus ini dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai puluhan miliar rupiah. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Daftar Enam Tersangka
Berikut adalah daftar enam tersangka yang ditetapkan KPK:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.






