Berita

Kepala KPP Banjarmasin Akui Salah Terima Suap Restitusi Pajak, Ditahan KPK

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mulyono (MLY), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Mulyono mengakui kesalahannya dalam menerima uang suap tersebut.

Pengakuan Mulyono

Saat digelandang menuju mobil tahanan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026), Mulyono menyatakan penyesalannya. “Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik.”

Penetapan Tersangka

KPK telah menggelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mulyono ditetapkan sebagai tersangka suap restitusi pajak karena jabatannya sebagai Kepala KPP Banjarmasin.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2), bahwa Mulyono menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Advertisement

Tersangka Lain dan Penahanan

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang merupakan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Mulyono dan kedua tersangka lainnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi OTT

OTT ini sendiri digelar oleh KPK pada Rabu (4/2). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar. Total ada tiga orang yang diamankan dalam OTT ini, termasuk Mulyono. Kasus ini terkait dengan restitusi pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Advertisement