Berita

KPK Sita Dolar AS, Emas 5,3 Kg, dan Jam Mewah dari OTT Bea Cukai Senilai Rp 40,5 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, termasuk uang tunai, logam mulia, dan jam tangan mewah dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita:

  • Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar.
  • Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900.
  • Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta.
  • Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
  • Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar.
  • Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar.
  • Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia.

Advertisement

Enam Tersangka Korupsi Impor

OTT yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026) ini berhasil mengamankan 17 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor. Keenam tersangka tersebut adalah:

  1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2026, di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih.

Advertisement