Berita

Fraksi Golkar MPR Dorong Obligasi Daerah untuk Perketat Tata Kelola APBD

Advertisement

JAKARTA – Fraksi Partai Golkar MPR RI mengusulkan penerapan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan, yang diharapkan dapat menyasar potensi dana besar dari sektor perbankan dan manajemen aset. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, dalam Sarasehan Nasional bertema ‘Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (5/2/2026).

Obligasi Daerah sebagai Pengawas Transparan

Mekeng menilai bahwa obligasi daerah berpotensi memperluas ruang fiskal pemerintah daerah sekaligus memperketat tata kelola anggaran. Hal ini dikarenakan obligasi daerah beroperasi dalam mekanisme pengawasan pasar modal yang cenderung lebih transparan.

“Obligasi daerah ini salah satu alternatif pembiayaan. Kalau orang sudah masuk ke dalam penerbitan obligasi daerah, kecenderungan korupsi terhadap APBD itu akan menurun. Karena sudah dikontrol, dilihat, tidak bisa lagi dikutak-katik itu anggaran-anggaran daerah,” ujar Mekeng dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menekankan pentingnya persiapan pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daerah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong daerah untuk lebih mandiri dan kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tingkat Gagal Bayar Rendah dan Potensi Pasar

Mekeng memaparkan bahwa sebanyak 18 negara telah berhasil menerbitkan obligasi daerah dengan tingkat kegagalan bayar yang sangat rendah, hanya sekitar 0,1 persen. Ia menegaskan bahwa daerah yang menerbitkan obligasi daerah umumnya telah memiliki program kerja yang matang dan mengatur arus kas mereka dengan benar.

“Sudah ada 18 negara yang menerbitkan obligasi daerah dan semua berhasil. tingkat ketidakberhasilannya atau gagal bayar itu cuma 0,1 persen. Sangat kecil. Pada umumnya daerah yang menerbitkan obligasi daerah, mereka sudah mempunyai program kerjanya, mereka sudah mengatur cash flow-nya dengan benar,” tegas Mekeng.

Tingkat gagal bayar obligasi daerah ini dinilai lebih rendah dibandingkan rasio kredit bermasalah pada perbankan, menjadikannya opsi pembiayaan yang relatif aman jika disertai perencanaan proyek dan arus kas yang solid.

Langkah Legislasi dan Dukungan Ekonomi

Fraksi Golkar MPR berencana merampungkan naskah akademis dari rangkaian sarasehan ini untuk didorong menjadi pembahasan legislasi di DPR. Mekeng optimis proses ini dapat berjalan lancar jika mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPR, mengingat sudah adanya undang-undang mengenai surat utang negara.

“Naskah akademis ini nanti MPR akan menyerahkan ke DPR untuk dibawa di dalam proses legislasi. Kalau ini semua didukung oleh semua fraksi yang ada di DPR, tentu proses ini tidak terlalu lama. Karena kita sudah mempunyai undang-undang surat utang negara. Itu tidak jauh beda,” tuturnya.

Skema obligasi daerah ini juga dinilai sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah. Jawa Timur, dengan likuiditasnya yang baik, dinilai berpeluang menjadi pasar investor yang potensial untuk obligasi daerah, termasuk untuk tingkat kabupaten/kota.

Perhitungan Ketat dan Payung Hukum

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan pentingnya perhitungan yang ketat dalam penerapan obligasi daerah, termasuk Break Even Point (BEP) dan jangka waktu pengembalian. Ia juga menyoroti dinamika politik daerah yang sering berubah akibat pergantian kepemimpinan.

“Karenanya dibutuhkan payung hukum yang sangat jelas agar keberlanjutan obligasi daerah tetap terjaga. Dengan kerangka hukum yang kuat, siapa pun yang menjabat akan merasa aman dan tidak mengaitkan program obligasi dengan warna politik tertentu,” tegas Khofifah.

Perspektif Akademisi dan Pemerintah Pusat

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya, Didin Fatihudin, menyoroti pertanyaan kunci mengenai seberapa besar dana yang dapat diserap pasar dari obligasi daerah. Menurutnya, investor akan mempertimbangkan potensi keuntungan dan tingkat imbal hasil.

Advertisement

“Hal ini kembali pada ketersediaan dana di pasar. Perlu dipahami bahwa obligasi merupakan instrumen utang. Ekspektasi investor biasanya mencakup tiga hal utama. Pertama, capital gain; kedua, imbal hasil atau kupon; ketiga, apakah instrumen tersebut menambah nilai kekayaan investor atau tidak?” tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa dana yang digunakan untuk membeli obligasi idealnya adalah dana menganggur (idle fund), bukan dana aktif yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif atau operasional.

Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto, menegaskan bahwa obligasi daerah menuntut kedisiplinan tinggi dalam penggunaan dana, pembayaran berkala, dan mitigasi risiko jatuh tempo. Ia juga mengklarifikasi bahwa obligasi daerah tidak boleh menggunakan aset sebagai jaminan penerbitan utang.

“Obligasi tidak boleh menggunakan aset untuk sebagai jaminan penerbitan utang. Itu sudah ada di dalam undang-undangnya. Kalau nanti ada dana obligasi yang akan digunakan yang dibutuhkan adalah disiplin di dalam menggunakannya,” tutur dia.

Peran BPK dan Kesiapan Surabaya

Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, menyatakan BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap daerah yang menerapkan skema obligasi daerah untuk memastikan akuntabilitas pemanfaatan dana sesuai regulasi.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa ketika suatu pemerintah daerah akan menyelenggarakan obligasi daerah, maka harus dilihat dari tujuannya, proses pemerolehan dananya, pelaksanaannya, hingga pada akhirnya akuntabilitas dan kredibilitas pemanfaatan dana obligasi tersebut, tentu dibandingkan dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Widhi menambahkan bahwa pemeriksaan kinerja BPK bersifat rekomendasi perbaikan agar kebijakan berjalan sesuai tujuan, bukan selalu berarti ada masalah.

Sementara itu, Dosen Ekonomi Universitas Airlangga, Muhammad Syaikh Rohman, menyebut Kota Surabaya paling siap menerapkan obligasi daerah berdasarkan kapasitas fiskal, tata kelola keuangan, dan dokumen perencanaan.

“Berdasarkan hasil asesmen dalam kajian kami, Kota Surabaya merupakan daerah yang paling siap. Salah satu faktor pentingnya adalah kondisi politik yang relatif kondusif, sehingga risiko gangguan dalam penerbitan obligasi seperti yang pernah terjadi di daerah lain dapat diminimalkan,” tuturnya.

Surabaya dinilai memenuhi indikator penting, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak memiliki catatan tunggakan. Hasil studi ini juga memperkuat kesiapan Jawa Timur dalam mendorong skema pembiayaan kreatif.

“Yang ingin saya tekankan, hasil studi ini memperkuat kesimpulan bahwa Jawa Timur memang berada pada posisi siap,” pungkasnya. (anl/ega)

Advertisement