Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mulyono (MLY), Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak. KPK mengungkapkan bahwa Mulyono menggunakan kode khusus bernama ‘uang apresiasi’ saat meminta imbalan untuk pengurusan restitusi pajak.
Penggunaan Kode ‘Uang Apresiasi’
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kode ‘uang apresiasi’ ini disampaikan Mulyono kepada Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti). Pertemuan tersebut membahas permohonan restitusi pajak PT BKB. Dalam percakapan tersebut, Mulyono mengisyaratkan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan adanya ‘uang apresiasi’.
“MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kesepakatan dan Pembagian Suap
Venzo menyetujui permintaan tersebut dan juga meminta jatah untuk dirinya. Total uang pelicin yang disepakati adalah Rp 1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Mulyono menerima Rp 800 juta yang diserahkan dalam sebuah kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
“Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” jelas Asep.
Selain Mulyono, suap ‘uang apresiasi’ senilai total Rp 1,5 miliar tersebut juga turut diterima oleh Dian Jaga Demega, selaku Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, sebesar Rp 200 juta. Venasius selaku perwakilan PT Buana Karya Bhakti juga menerima bagian sebesar Rp 500 juta.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Ketiga orang tersebut ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (4/2/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.






