Berita

Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Diduga Rangkap Jabatan Komisaris Perusahaan, Terjaring OTT KPK

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak. Mulyono diketahui juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

Dugaan Rangkap Jabatan dan Suap

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Mulyono terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2/2026). Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang merupakan anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti) sebagai tersangka.

Kronologi Kasus Restitusi Pajak

Kasus ini berawal ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pada tahun 2024. Tim KKP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KKP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB yang diwakili oleh Venasisus Jenarus Genggor. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengabulkan permohonan restitusi PT BKB dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’.

“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” jelas Asep.

Advertisement

Uang Suap dan Penahanan Tersangka

Suap ‘uang apresiasi’ tersebut akhirnya membuat permohonan restitusi senilai Rp 48,3 miliar dari PT BKB dikabulkan oleh KKP Madya Banjarmasin. KPK mengungkap bahwa total suap tersebut dibagi untuk Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasisus Jenarus Genggor.

Ketiganya kemudian tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disita oleh KPK.

Asep menambahkan bahwa Mulyono dan tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Advertisement