Jakarta – Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, mengakui tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang pendidikan. Pengakuan ini disampaikan Fiona saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Hakim Dalami Latar Belakang Pendidikan dan Pengalaman Kerja
Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mulanya mendalami gelar pendidikan Fiona. Fiona menjelaskan bahwa ia menempuh pendidikan S1 Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan S2 Master of Business Administration (MBA) dari Northwestern University, dengan fokus pada policy.
Pengalaman kerja Fiona juga menjadi sorotan. Ia pernah berkarir sebagai konsultan manajemen di Unilever dan McKinsey, serta terlibat dalam proyek one degree solar di Kenya yang bertujuan menyediakan listrik tenaga surya untuk daerah terpencil.
Menanggapi pertanyaan hakim mengenai relevansi pengalamannya dengan dunia pendidikan, Fiona menyatakan bahwa keterlibatannya di bidang pendidikan dimulai saat ia bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
“Meskipun tidak punya latar belakang pendidikan, nggak ada punya, kampus pendidikan nggak ada?” tanya hakim. “Tidak, tidak,” jawab Fiona.
Pengalaman di Pemprov DKI dan PSPK
Fiona mengungkapkan bahwa di Pemprov DKI Jakarta, ia menjabat sebagai tim gubernur di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk program pendidikan kesehatan dan kepegawaian. Ia juga terlibat dalam program seperti Kartu Jakarta Pintar, pelatihan guru, dan SMK BLUD pada periode 2015 hingga 2017.
Selanjutnya, di PSPK, Fiona memegang posisi sebagai direktur dan dewan pakar. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya di bidang pendidikan melalui peran-peran tersebut, meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan formal dari institusi keguruan.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook dan CDM
Dalam persidangan tersebut, Fiona Handayani bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.
Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.






