Polisi menetapkan Imam Muslimin, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang akrab disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan asusila. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara, menyusul laporan yang diajukan oleh tetangganya, Sahara, pada September 2025.
Polisi Kantongi Bukti Video
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yai Mim didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk adanya video yang mengarah pada unsur pornografi. “Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Yudi Risdiyanto, seperti dilansir detikJatim, Rabu (7/1/2026). Ia menambahkan, dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan erat dengan penyebaran video asusila.
Kronologi Kasus Berawal dari Laporan Tetangga
Kasus ini bermula dari laporan Nurul Sahara, yang merupakan tetangga Yai Mim saat masih tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sahara, didampingi kuasa hukumnya M Zakki, melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Yai Mim sebanyak empat kali. Perlakuan tersebut, menurut Sahara dan kuasa hukumnya, mencakup pelecehan verbal hingga perbuatan fisik.
Tidak hanya itu, Yai Mim juga dilaporkan terkait dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk kepada Nurul Sahara. Laporan ini menambah kompleksitas kasus yang menjerat mantan dosen UIN Malang tersebut.
Yai Mim Bantah Tuduhan
Menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Yai Mim sempat membantah keras. Ia menyatakan tidak mengetahui mengenai video-video yang dituduhkan dan tidak mengerti mengenai isu viral tersebut. “Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa nggak ngerti,” kata Yai Mim saat menjawab pertanyaan wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin, 20 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Yai Mim menegaskan identitasnya sebagai seorang hafiz (penghafal Al-Qur’an) dan menyatakan bahwa kesehariannya dihabiskan untuk mengaji serta membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an. “Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” tegasnya, seraya menyangkal keterlibatannya dalam kasus yang kini menjadikannya tersangka.






