Berita

Eks Jubir KPK Ali Fikri Raih Doktor, Disertasi Usulkan Konsep Ganti Rugi Korban Korupsi

Advertisement

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga (Unair). Dalam disertasinya, Ali Fikri mengangkat tema krusial mengenai ‘konsep ganti rugi bagi korban tindak pidana korupsi’. Sidang promosi doktor yang mengukuhkan pencapaian ini diselenggarakan pada Senin, 19 Januari 2025.

Fokus pada Hak Korban Korupsi

Disertasi Ali Fikri secara mendalam menyoroti pentingnya pengakuan dan pemulihan hak korban korupsi. Ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak nyata pada masyarakat dan individu. Oleh karena itu, disertasi ini menawarkan formulasi konseptual dan normatif mengenai ganti rugi berupa restitusi bagi korban korupsi sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan.

Ali Fikri mengemukakan bahwa pendekatan hukum pidana yang selama ini dominan berfokus pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian negara seringkali mengabaikan dimensi korban. “Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat. Karena itu, korban harus diberikan kedudukan hukum (legal standing) dan mekanisme ganti rugi yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Ali Fikri, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat PSDM Aparatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, kepada wartawan.

Pria yang pernah menjabat sebagai Jubir KPK ini menambahkan bahwa konsep ganti rugi bagi korban korupsi tidak bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara maupun orientasi pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebaliknya, gagasan ini justru memperkuat tujuan pemidanaan modern yang berorientasi pada keadilan korektif (corrective justice) dan pemulihan hak (restorative justice).

Sinkronisasi Hukum dan Kontribusi Akademik

Disertasi ini juga menekankan perlunya sinkronisasi antara Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuannya adalah agar mekanisme restitusi dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan atau risiko pemidanaan ganda.

Advertisement

Promotor disertasi, Prof. Dr. Basuki Nur Minarno, menilai karya ilmiah Ali Fikri memiliki nilai akademik dan praktis yang tinggi. Menurutnya, kajian ini menyajikan sudut pandang baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Disertasi ini memperkaya wacana hukum pidana korupsi dengan menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Pendekatan semacam ini penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku,” ungkap Prof. Basuki.

Kehadiran Pimpinan Lembaga Penegak Hukum

Sidang terbuka promosi doktor tersebut dihadiri oleh sejumlah guru besar dan akademisi dari Fakultas Hukum Unair. Selain itu, tampak hadir pula Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budisantiarto, Hakim Agung Yohanes Priana, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta jaksa M. Takdir Suhan yang menjabat sebagai Kasatgas Penuntutan di Direktorat Penuntutan KPK. Pejabat di lingkungan Kemenhub RI juga turut hadir dalam sidang yang dinilai memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penguatan perspektif perlindungan korban kejahatan korupsi.

Ali Fikri berharap gagasan dalam disertasinya dapat menjadi rujukan akademik dan kebijakan dalam pembaruan hukum pidana nasional. Ia juga berharap dapat mendorong terciptanya sistem penegakan hukum korupsi yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hak korban.

Advertisement