Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini digelar terkait dugaan kepemilikan barang bukti narkotika oleh Didik.
Pantauan di lokasi pada Kamis (19/2/2026), AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang yang berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.41 WIB, mengenakan seragam dinas lengkap dengan topi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin jalannya sidang. Sidang KKEP sendiri diketahui digelar secara tertutup.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggotanya. Ia menyatakan Polri tidak akan mentoleransi tindakan tersebut.
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan Polri merupakan bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan narkoba. Ia memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang tersangkut kasus ini.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Didik dalam jaringan bisnis haram tersebut.






