Berita

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Ratusan Juta dari Vendor Laptop Pengadaan Chromebook

Advertisement

Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Para saksi mengaku pernah menerima aliran dana dari penyedia atau vendor laptop tersebut.

Saksi Akui Terima Uang dari Vendor

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), adalah Harnowo Susanto selaku PPK untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA, dan Suhartono Arkham selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMA.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Jaksa awalnya mendalami keterangan Harnowo terkait pengetahuannya mengenai Mariana Susy, rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Harnowo mengakui menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor. “Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang, di situ kami memastikan untuk mengecek,” ujar Harnowo.

Setelah didesak jaksa mengenai nominal uang yang diterima, Harnowo akhirnya mengaku menerima Rp 250 juta dari Susy. “Ada,” ucap Harnowo saat ditanya apakah menerima uang, dan membenarkan nilainya sebesar Rp 250 juta.

Dhani Khamidan Khoir Terima Ratusan Juta dan Dolar

Pemeriksaan dilanjutkan kepada Dhani Khamidan Khoir, eks pejabat PPK SMA. Jaksa juga mencecar Dhani mengenai hubungannya dengan Susy dan PT Bhinneka.

“Ini (di BAP) saudara menjelaskan bahwasanya saudara ada menerima uang, betul,” cecar Jaksa. “Betul, bapak,” jawab Dhani.

Dhani mengaku menerima uang sebesar USD 30.000 (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta dari Maria Susy pada Desember 2021. “Penerimaan ini sebesar 30.000 USD kemudian Rp 200 Juta. Iya? Dari Bu Susi,” tanya jaksa yang dijawab “Betul” oleh Dhani.

Advertisement

Uang tersebut diserahkan dalam kantong dan disebut sebagai ‘tanda terima kasih’ yang kemudian dibagi-bagikan. “Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih, dan ini untuk bisa untuk teman-teman,” tutur Dhani.

Dhani mengklaim sempat menolak pemberian uang tersebut. Ia menyebut uang itu dibagikan kepada eks Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000, Suhartono Arkham sebesar USD 7.000, dan dirinya sendiri sebesar USD 16.000. “Kemudian setelah dibuka, saudara bagi ya ke Pak Purwadi 7.000 (USD), Pak Suhartono 7.000 (USD), dan saudara 16.000 dollar, betul?,” cecar jaksa yang dijawab “Betul” oleh Dhani.

Sedangkan untuk uang rupiah senilai Rp 200 juta, Dhani menyatakan bahwa uang tersebut diperuntukkan “untuk operasional perkantoran”.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu, seorang bernama Jurist Tan masih masuk dalam daftar pencarian orang (buron) terkait perkara ini.

Advertisement