Bantul – Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap eks Sekretaris Jenderal Pengurus Daerah Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68). Mayat korban ditemukan di kawasan gumuk pasir Bantul. Polisi menyatakan korban mengalami penyiksaan selama berhari-hari sebelum akhirnya dibuang dalam kondisi sekarat oleh para pelaku.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni RM (42) asal Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61) asal Jakarta Selatan. Keduanya diketahui sempat tinggal bersama korban di sebuah homestay di Yogyakarta sejak 10 Januari 2026.
“Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM,” ujar Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Mapolres Bantul, dilansir detikJogja, Minggu (1/2/2026).
Menurut Bayu, berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, aksi penganiayaan terhadap korban telah berlangsung sejak pertengahan Januari. Peristiwa pemukulan pertama kali terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka RM memukul korban mengenai pelipis, pipi, dan menendang korban terkait pembahasan usaha travel haji dan umrah.
“Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 WIB tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang,” jelasnya.
Insiden pemukulan kembali terulang pada 18 Januari 2026, masih dipicu oleh masalah usaha yang sama. Kekerasan berlanjut selama beberapa hari. Puncaknya, pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka memindahkan korban dari homestay ke sebuah guest house di Sleman.
“Kemudian di tanggal 18 Januari Januari tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan dan puncaknya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB pindah dari homestay berpindah ke guest house di Sleman,” ujarnya.
Dari guest house di Sleman, korban yang sudah dalam kondisi lemah dan tidak mampu mengendalikan buang air kecil, digotong oleh pelaku ke dalam mobil untuk dibuang. Momen tersebut terekam oleh CCTV pada 27 Januari 2026 pukul 14.17 WIB, menunjukkan pelaku RM memasukkan korban ke dalam bagasi mobil Avanza, dengan pelaku FM turut membantu.
“Tanggal 27 Januari 2026. Ini pelaku RM meletakkan korban HM berada di bagasi. Ini pelaku FM. Ini pada pukul 14.17 WIB, ini sekitar jam 14.00 WIB,” ujar Bayu.
Saat dimasukkan ke dalam mobil, korban Herlan Matrusdi dilaporkan masih dalam keadaan hidup, namun kondisinya sudah kritis. Akhirnya, korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir Bantul.
“Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis,” pungkasnya.






