Senin, 19 Januari 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi pembacaan surat dakwaan terhadap eks Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) periode 2024-2029, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel. Jaksa penuntut umum mendakwa Noel telah menerima gratifikasi senilai total Rp 3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta serta anak buahnya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Rincian Penerimaan Gratifikasi
Jaksa mengungkapkan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025. “Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Secara spesifik, jaksa merinci penerimaan uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Pada bulan Desember 2024, di sebuah SPBU Pertamina di Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel diduga menerima uang sebesar Rp 2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut diserahkan oleh sopir pribadi Irvian, Gilang Ramadhan alias Andi, melalui Divian Ariq, yang merupakan anak kandung Noel.
Jaksa menjelaskan bahwa uang Rp 2,93 miliar ini merupakan bagian dari total penerimaan Noel yang juga diuraikan dalam dakwaan kasus pemerasan yang menjeratnya. Dalam dakwaan pemerasan tersebut, jaksa menyebutkan total uang yang diterima Noel mencapai Rp 3 miliar. Rinciannya meliputi uang pemerasan melalui PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta, dan sisanya sebesar Rp 2,93 miliar bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang diurus oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.
Penerimaan Motor Ducati dan Gratifikasi Lain
Selain uang, Noel juga didakwa menerima satu unit motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B-4225-SUQ. Penerimaan motor mewah ini terjadi pada Januari 2025 di kediaman Noel, yang juga diserahkan oleh Irvian melalui Divian Ariq.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa Noel juga menerima gratifikasi dari pihak swasta lainnya dengan total nilai Rp 435 juta. “Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 435.000.000,” ujar jaksa.
Perbuatan Noel yang diduga menerima gratifikasi ini dijerat dengan Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian diubah dan diatur dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






