Berita

Emirsyah Satar Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Korupsi, Sidang Perdana Ditunda Pekan Depan

Advertisement

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terpaksa ditunda karena pihak termohon, Kejaksaan, tidak hadir.

Penundaan Sidang dan Alasan Ketidakhadiran

Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus menyatakan penundaan sidang karena termohon tidak hadir. “Jadi begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin. Kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing, kita mengurang-ngurangilah hal seperti itu. Kalau zaman dahulu tidak ada transportasi, tapi ini Jakarta, tidak mungkin,” ujar hakim Fery Marcus Justinus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Sidang PK tersebut dijadwalkan ulang dan akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026) pekan depan. Pihak Kejaksaan akan kembali dipanggil untuk menghadiri persidangan. “Dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir (Kejaksaan). Kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil,” tambah hakim.

Proses Pengajuan PK Emirsyah Satar

Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst. Upaya hukum ini diajukan pada tanggal 22 Desember 2025.

Advertisement

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa sidang hari ini fokus pada pemeriksaan kelengkapan kuasa advokat. “Sidang dihadiri langsung oleh principal yaitu terpidana (Emirsyah Satar) dengan didampingi kuasa hukumnya. Sidang hari ini memeriksa kelengkapan kuasa advokat. Adapun dari termohon, yaitu pihak Kejaksaan tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026),” kata Andi Saputra kepada wartawan, Kamis (8/1).

Putusan Kasasi dan Uang Pengganti

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Emirsyah Satar. Namun, dalam putusan kasasinya, MA memutuskan untuk mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah.

Putusan kasasi dengan nomor 2507 K/PID.SUS/2025, yang diketok oleh majelis kasasi diketuai Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. “UP (Uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara,” demikian tertulis dalam situs MA.

Advertisement