Berita

Fraksi PKB MPR: Perbaikan PBI-JK Wujud Amanat Konstitusi UUD 1945

Advertisement

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyatakan dukungan penuh terhadap perbaikan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dukungan ini sejalan dengan hasil rapat bersama pimpinan dan Komisi IX DPR RI. Neng Eem menegaskan bahwa program PBI-JK merupakan manifestasi kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Program PBI-JK, Amanat Konstitusi

Menurut Neng Eem, PBI-JK bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan sebuah amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menekankan pentingnya program ini sebagai implementasi dari dua pasal krusial dalam UUD 1945.

“Bagi Fraksi, program PBI-JK ini merupakan amanat dari dua pasal di UUD 1945 loh. Pertama, Pasal 28H ayat 1. Kedua, Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jelas itu tertulis, Pemerintah wajib menjalankan,” tegas Neng Eem dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/2/2026).

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan ini secara eksplisit menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan Negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menambahkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Advertisement

“Jadi program PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, merupakan implementasi langsung dari pasal-pasal tersebut,” jelas Neng Eem, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB.

Perlunya Penguatan Pelaksanaan di Lapangan

Meskipun demikian, Fraksi PKB MPR memberikan catatan penting terkait pelaksanaan program di lapangan. Diperlukan penguatan berkelanjutan dalam berbagai aspek, mulai dari validasi data penerima manfaat yang akurat, peningkatan kualitas layanan kesehatan yang diberikan, hingga memastikan keberlanjutan pembiayaan program.

Neng Eem juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan PBI-JK. Hal ini krusial agar hak konstitusional masyarakat benar-benar terpenuhi dan mencegah terulangnya kasus nonaktifnya status PBI-JK bagi penerima manfaat.

Advertisement