Berita

Pembunuh Pria dalam Koper di Brebes Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Advertisement

BREBES, JAWA TENGAH – Warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di dalam koper di sebuah rumah kosong. Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Identitas Korban dan Pelaku Terungkap

Mayat pria yang ditemukan dalam koper itu diketahui bernama Sapri (70), seorang lansia yang juga merupakan warga Desa Sukareja. Ia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Rokib (45), yang diduga kuat merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. Penemuan jenazah Sapri di rumah kosong tersebut sontak menggegerkan warga sekitar.

Penangkapan Pelaku di Majalengka

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bergerak cepat untuk memburu pelaku. Berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dihimpun di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan Rokib.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada dini hari tadi. “Kita berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam. Dini hari tadi, Resmob berhasil menangkap pelaku berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun di lapangan. Kita nangkap pelaku R di wilayah Majalengka, Jabar,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/2/2026) siang.

Advertisement

Modus Operandi Pelaku

Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa korban Sapri dihabisi nyawanya dengan cara yang brutal. Pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan batu, terutama di bagian kepala, dada, dan tengkuk, hingga korban dinyatakan tewas.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya yang sadis, pelaku Rokib dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Ancamannya adalah Pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru,” pungkas AKBP Lilik Ardhiansyah.

Advertisement