Berita

Gajah Tanpa Kepala di Riau: 33 Saksi Diperiksa, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis

Advertisement

Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian tragis seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap pelaku di balik pembunuhan sadis yang menyisakan sebagian kepala gajah hilang.

Gajah Ditemukan Tanpa Sebagian Kepala

Bangkai gajah Sumatera yang ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam itu dalam kondisi mengenaskan. Bagian mata, belalai, dan kedua gadingnya telah hilang. Polda Riau menduga kuat satwa dilindungi ini sengaja dibunuh untuk diambil gadingnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. “Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” ujar Irjen Herry Heryawan di Pelalawan, Sabtu (6/2). Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan luar biasa.

Untuk menuntaskan kasus ini, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk tim gabungan.

33 Saksi Diperiksa, Petunjuk Minim

Dalam upaya penyelidikan, Polres Pelalawan telah memeriksa 33 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa hingga Selasa (10/2/2026), belum ada petunjuk signifikan yang mengarah pada identifikasi pelaku.

Sebagian besar saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan, seperti orang yang membawa senjata api atau senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP. “Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP,” ungkap Kapolres.

Advertisement

Pihaknya terus bekerja sama dengan BKSDA Riau, PPNS Kemenhut, dan PT RAPP untuk mengungkap kasus ini. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” tegasnya.

Kemenhut Panggil PT RAPP

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum Kemenhut) juga memanggil pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai klarifikasi terkait kematian gajah tersebut. Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa liar dilindungi adalah kejahatan serius.

“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” kata Dwi Januanto, dilansir Antara, Minggu (8/2).

Ia menambahkan bahwa pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Komitmen Pengusutan Tuntas

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia kembali menekankan bahwa pembunuhan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan luar biasa. Tindakan pembunuhan, perburuan, atau perdagangan satwa liar dilindungi merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Advertisement