Berita

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2029

Advertisement

Jakarta – Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat secara resmi mendeklarasikan diri untuk bertransformasi menjadi partai politik. Keputusan ini diambil setelah ormas tersebut menggelar rapat kerja nasional (rakernas) yang juga menetapkan target agar Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.

Targetkan Anies Baswedan sebagai Pemimpin Nasional

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan dua aspirasi utama dari organisasi yang dipimpinnya. “Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Sahrin dalam siaran langsung YouTube Gerakan Rakyat pada Minggu (18/1/2026).

Sahrin menambahkan bahwa perjuangan Gerakan Rakyat sejak tahun 2023 telah menumbuhkan harapan yang semakin tinggi. Ia secara tegas menetapkan bahwa ormas ini akan bertransformasi menjadi sebuah partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat.

Proses Pendirian Partai Politik yang Berat

“Dan di awal 2026 kita mencatatkan bahwa persaudaraan atau perkumpulan Gerakan Rakyat ini melalui rapat kerja nasional, telah menetapkan berdirinya partai politik dan partai itu adalah Partai Gerakan Rakyat,” jelas Sahrin.

Advertisement

Ia menyadari bahwa proses pendirian partai politik bukanlah hal yang mudah. “Tentunya bukanlah sebuah perjuangan yang ringan, kita semua sadar bahwa mendirikan partai politik di Indonesia ini dan mungkin bisa dicek di seluruh negara barangkali, pendirian partai politik di Indonesia adalah penuh dengan syarat-syarat yang mungkin sangat-sangat berat di muka bumi ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sahrin mengingatkan para anggotanya mengenai persyaratan struktural yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik. Syarat tersebut mencakup representasi di setiap provinsi di Indonesia.

  • Syarat pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan 100% di tingkat wilayah, yang berarti harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi.
  • Syarat kedua, harus memiliki kepengurusan di 75% daerah, yang berarti sekitar 402 kota/kabupaten harus memiliki struktur partai.

“Yang pertama untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan 100% di tingkat wilayah, berarti kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi yang kedua harus ada 75% di seluruh daerah, berarti sekitar 402 kota/kabupaten kita harus memiliki struktur,” papar Sahrin.

Advertisement