Berita

Gubernur Banten Andra Soni Bersama KPK Bahas Pemberantasan Korupsi 2026

Advertisement

Gubernur Banten Andra Soni menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026) untuk membahas strategi pemberantasan korupsi di wilayahnya pada tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang.

Kelemahan Sosialisasi Antikorupsi

Usai pertemuan, Andra Soni mengakui adanya kelemahan dalam sosialisasi pencegahan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten. Ia menekankan pentingnya setiap OPD untuk secara aktif melaksanakan sosialisasi antikorupsi di lingkungan internal masing-masing.

“Tadi juga disampaikan sejumlah masukan dan saran yang patut dipertimbangkan, khususnya terkait penguatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, setiap kepala OPD memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi anti-korupsi di lingkungan kerjanya masing-masing,” ujar Andra.

Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Banten

Gubernur Banten menyoroti nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Banten yang tercatat sebesar 73,22, masuk dalam kategori waspada. Ia menyatakan bahwa Pemprov Banten terus berupaya meningkatkan upaya sosialisasi antikorupsi.

“Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), justru persepsi internal menunjukkan rendahnya sosialisasi pencegahan korupsi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah dan catatan penting bagi kami, yang akan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret,” jelasnya.

Saran KPK untuk Perbaikan

Menanggapi nilai SPI tersebut, Bahtiar Ujang dari KPK menyatakan perlunya upaya perbaikan di lingkungan Pemprov Banten. Kategori ‘terjaga’ atau zona hijau SPI idealnya berada di angka 78.

Advertisement

Ujang memberikan saran agar sosialisasi antikorupsi tidak hanya sekadar jargon “jangan korupsi”, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Ia menekankan penguatan pengawasan melekat di setiap OPD.

“Harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Salah satunya dengan penguatan pengawasan melekat di masing-masing OPD. Pengawasan tidak hanya bergantung pada inspektorat, melainkan harus menjadi tanggung jawab setiap OPD secara mandiri,” kata Bahtiar.

KPK juga mendorong adanya penindakan internal di OPD, mulai dari teguran, sanksi, hingga usulan pemeriksaan kepada inspektorat. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

Penyusunan MCSP Mandiri

Lebih lanjut, Ujang meminta Pemprov Banten untuk menyusun penilaian indeks integritas secara internal melalui mekanisme monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP). Ia menjelaskan bahwa standar indeks integritas nasional bersifat seragam, namun setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda.

“Kami mendorong Pemprov Banten untuk menyusun MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi faktual daerah. Sebab, indikator MCSP nasional bersifat seragam untuk seluruh daerah, padahal masing-masing wilayah memiliki tantangan yang berbeda,” tuturnya.

Advertisement