Berita

Polres Bogor Pelajari Laporan Ibu Bahar Smith Terkait Dugaan Berita Bohong Istri Korban

Advertisement

Polres Bogor tengah mempelajari laporan yang diajukan oleh Isnawati Hasan, ibu kandung dari Habib Bahar bin Smith. Laporan ini ditujukan kepada seorang wanita berinisial F, yang merupakan istri dari korban kasus penganiayaan yang juga menjadi pelapor dalam kasus yang menjerat Habib Bahar di Polres Tangerang Kota.

Proses Pembelajaran Laporan

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan tersebut. “Pelaporan tersebut akan kita pelajari,” ujar AKP Anggi kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026). Saat ditanya mengenai status kasus ini, apakah masih dalam tahap penyelidikan, AKP Anggi tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menegaskan bahwa aduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Kita tindak lanjut sesuai prosedur ya,” ucapnya.

Kronologi Pelaporan

Sebelumnya, Isnawati Hasan melaporkan wanita berinisial F ke Polres Bogor. F diketahui adalah istri dari Rida, yang merupakan korban dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Kota.

Menurut kuasa hukum Isnawati, Ichwan Tuankotta, pelaporan terhadap F didasari atas dugaan penyebaran berita bohong melalui pernyataan di media online. Ichwan menduga F telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar, melaporkan Saudari Fitri. Fitri adalah istri Saudara Rida. Dia adalah korban peristiwa di Tangerang. Perlu saya sampaikan, terkait laporan itu sudah diterima, cuma LP-nya belum jadi,” kata Ichwan saat ditemui di Polres Bogor pada Senin (2/2/2026).

Advertisement

Ichwan menambahkan, “Jadi di sini disampaikan (dalam berita) bahwa dia melihat langsung kejadian itu, kejadian pemukulannya dan dia trauma, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru Pasal 263 dan Pasal 264 di KUHP baru terkait dengan berita bohong, nah itu yang sedang kita proses.”

Klaim Pernyataan F yang Dipermasalahkan

Tuankotta menjelaskan bahwa pernyataan F di salah satu media online yang mengaku melihat langsung kejadian pemukulan terhadap suaminya menjadi pokok permasalahan. Ia mengklaim bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi karena pada saat kejadian, jemaah wanita dan pria dipisah.

“Di sini ada penjelasan yang kita laporkan, yaitu dia memberikan statement tentang pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar. Jadi, padahal pada saat kejadiannya itu, jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah,” jelas Tuankotta.

“Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu karena tidak memungkinkan, kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya,” imbuhnya.

Advertisement