Berita

Eddy Soeparno: Penguatan Tata Kelola dan Legislasi Baru Krusial untuk ESG

Advertisement

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menekankan pentingnya penguatan aspek governance atau tata kelola dalam penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG). Pernyataan ini disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam agenda ESG Forum yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/2/2026).

Fokus pada Tata Kelola dan Penegakan Hukum

Dalam forum tersebut, Eddy hadir bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, serta Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq. Eddy menyatakan bahwa meskipun aspek lingkungan hidup (E) dan sosial (S) dalam ESG penting, kini saatnya fokus pada tata kelola dan penerapannya, khususnya melalui penegakan hukum.

“Dengan tidak mengkerdilkan fungsi “E” dan “S” (lingkungan hidup dan sosial) dari ESG, kini saatnya kita fokus pada tata kelola dan penerapannya, khususnya dalam bentuk penegakan hukum. Pengelolaan lingkungan dan dukungan sosial hanya bisa efektif jika ketaatan pada aturan hukum dan pemberian sanksi atas pelanggaran diterapkan secara konsekuen,” ujar Eddy, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Ancaman Krisis Iklim dan Kebutuhan Legislasi

Eddy menyoroti potensi peningkatan risiko bencana akibat degradasi ekosistem akibat krisis iklim yang sedang dihadapi. Ia memprediksi curah hujan dan banjir akan semakin meningkat, sementara kekeringan serta kebakaran hutan berpeluang meluas jika penataan lingkungan tidak diikuti pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya sanksi yang tegas dan berat bagi kejahatan ekologi. Selain itu, Eddy juga menekankan pentingnya kehadiran legislasi yang secara komprehensif mengatur permasalahan krisis iklim, yang saat ini belum tercakup secara mendalam dalam undang-undang tentang lingkungan hidup.

Advertisement

“Untuk menunjang tahapan transisi energi serta program penurunan emisi gas rumah kaca, kita perlu memiliki perangkat hukum yang mengatur pengelolaan iklim dan reduksi emisi karbon di segala sektor, seperti industri, transportasi, pertanian, energi dan lain-lain,” jelasnya.

Pembahasan Legislasi dan Dukungan Pemangku Kepentingan

Eddy menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas secara mendalam apakah legislasi tersebut akan berbentuk produk perundang-undangan baru atau melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan, “Ke depannya program transisi energi, aksi iklim dan ESG merupakan satu kesatuan yang perlu dukungan kuat dari seluruh pemangku kepentingan, agar ekonomi kita ke depannya tidak hanya tumbuh secara tinggi, namun juga berkelanjutan dan berkualitas.”

Advertisement