Berita

Februari 2026: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Besaran Bantuan yang Cair

Advertisement

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Februari 2026. Penyaluran tahap pertama untuk periode Januari-Maret ini ditujukan kepada 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026

Bantuan sosial yang disalurkan terbagi dalam dua program utama:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Besaran bantuan PKH per tiga bulan adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Besaran bantuan BPNT per tiga bulan adalah Rp 600.000.

Advertisement

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk mengetahui status penerimaan bansos, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih data wilayah sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan nama lengkap penerima.
  3. Ketik kode captcha yang tertera pada layar.
  4. Klik tombol ‘Cari Data’.

Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), serta informasi penyalurannya. Selain melalui laman tersebut, pengecekan status bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73 Tahun 2024, terdapat beberapa golongan yang dinyatakan tidak layak menerima bansos, antara lain:

  • Penerima dengan data alamat atau individu tidak ditemukan.
  • Penerima yang telah meninggal dunia (kecuali ada pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga).
  • Individu yang memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta anggota keluarga yang berstatus demikian.
  • Individu yang dianggap sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman umum program.
  • Pensiunan ASN/TNI/Polri.
  • Guru tersertifikasi.
  • Individu yang memiliki penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Penerima yang menolak program bantuan sosial dan Bantuan Penduduk Miskin Jaminan Kesehatan (PBI JK).
  • Individu dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
  • Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
  • Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
  • Penerima bantuan sosial lain dari kementerian selain Kementerian Sosial.
Advertisement