Berita

Cacahan Kertas Mirip Uang Ditemukan di TPS Bekasi, BI Ungkap Mekanisme Pemusnahan

Advertisement

Temuan cacahan kertas yang diduga menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memicu perhatian. Bank Indonesia (BI) menyatakan tengah mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

BI Dalami Temuan Cacahan Kertas

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada Rabu (4/2/2026) menyatakan, “Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.” BI menegaskan bahwa uang yang beredar di masyarakat telah dipastikan layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya.

Ramdan menjelaskan, pemusnahan uang yang tidak layak edar dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang tersebut dimusnahkan karena berbagai alasan, termasuk kondisi lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ujar Ramdan.

BI berkomitmen untuk memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, BI juga berupaya mengelola limbah dari uang yang dimusnahkan agar tidak hanya menjadi sampah.

“Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product,” katanya.

Implementasi waste to energy telah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), salah satunya di Jawa Barat. Sementara itu, penerapan waste to product mengubah limbah menjadi suvenir, seperti medali yang telah dilaksanakan di Bali.

TPS Liar Bekasi Pernah Ditindak

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengonfirmasi bahwa TPS liar tersebut sebelumnya pernah mendapatkan penindakan. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penanganan TPS liar tersebut.

Advertisement

“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.

Terkait temuan cacahan yang diduga uang kertas, Dedi mengungkapkan bahwa DLH Kabupaten Bekasi awalnya ingin mengecek kabar adanya limbah medis yang dibuang di TPS liar tersebut. Pada saat itu, DLH Kabupaten Bekasi sedang mendampingi Direktorat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 (PLB3) Kementerian LH pada Jumat (30/1) ke TPS liar milik H Santo.

“Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi.

Dia melanjutkan, saat pemeriksaan, ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis seperti perban bekas luka hingga bekas infus. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan isi plastik tersebut adalah sampah organik.

“Waktu kita cross-check ke lapangan, sewaktu sidak itu isinya sampah organik, seperti wortel, kangkung, dan sebagainya yang dijadikan untuk bahan pakan magot,” ucapnya.

Dalam penyisiran TPS liar tersebut, kemudian ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga merupakan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Advertisement