Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Prof Chryshnanda Dwilaksana, mengemukakan pandangannya mengenai reformasi di institusi Polri. Menurutnya, reformasi bukanlah sesuatu yang baru, melainkan sebuah upaya perbaikan yang terus berjalan secara berkelanjutan di dalam tubuh Polri.
Reformasi Sebagai Upaya Perbaikan Berkelanjutan
Pandangan ini disampaikan Komjen Chryshnanda saat menjadi narasumber dalam acara bedah buku berjudul “Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan”. Acara tersebut diselenggarakan di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026). Selain Komjen Chryshnanda, kegiatan ini juga dihadiri oleh penulis buku, Prof Hermawan Sulistyo.
Komjen Chryshnanda menegaskan bahwa reformasi merupakan proses perbaikan yang dinamis dan telah terstruktur dalam Polri. Ia menyebutkan bahwa secara struktural, Polri telah memiliki biro khusus yang bertugas menangani agenda reformasi kelembagaan.
“Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Chryshnanda.
Proporsionalitas Isu Reformasi Polri
Lebih lanjut, Komjen Chryshnanda menyarankan agar isu reformasi Polri dilihat secara proporsional. Ia menekankan pentingnya menganalisis apakah penguatan isu reformasi tersebut berasal dari persoalan kultural atau justru dipengaruhi oleh kepentingan politis.
Dalam konteks negara demokrasi, ia mengingatkan bahwa Polri diposisikan sebagai polisi sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Posisi ini menuntut Polri untuk menjalankan fungsinya sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Akuntabilitas dan Peran Konseptual Polri
Komjen Chryshnanda menjelaskan bahwa akuntabilitas Polri dijalankan melalui berbagai aspek, meliputi moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial. Semua ini berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Ia menambahkan bahwa secara konseptual, peran polisi sangatlah fundamental bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” pungkasnya.






