Berita

Ibas Tegaskan Kesejahteraan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi dalam Pengawalan Konstitusi

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas, mengapresiasi kinerja Badan Pengkajian MPR RI sepanjang tahun 2025. Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak menyurutkan semangat dan hasil kerja badan tersebut. “Anggaran kecil tidak mengurangi hasil kerja, Badan Pengkajian terus berkarya mencapai cita,” ujar Ibas dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Pernyataan ini disampaikan Ibas saat memimpin Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR RI yang fokus pada evaluasi kinerja tahun 2025 dan penyusunan program kerja 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Pengkajian dari berbagai fraksi dan kelompok DPD RI.

Ibas menggarisbawahi pentingnya penguatan integritas pemerintahan, landasan konstitusional, serta refleksi capaian dan arah bangsa. Ia mengutip falsafah Cicero, ‘Salus populi suprema lex esto’, yang berarti kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi, sebagai landasan utama tujuan bernegara untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Evaluasi kinerja 2025 menunjukkan Badan Pengkajian MPR RI berhasil menyerap Anggaran Pengkajian sebesar 95 persen. Dana tersebut dioptimalkan untuk kajian bagi Sidang MPR, penyerapan aspirasi masyarakat, dan diskusi kelompok terarah mengenai kajian konstitusi.

Ibas juga menyoroti kebutuhan peningkatan anggaran untuk mendukung program mendatang, termasuk program GEMA Konstitusi yang dirancang untuk mengenalkan nilai-nilai konstitusional kepada generasi muda melalui lomba debat mahasiswa.

Fokus kajian prioritas Badan Pengkajian MPR RI yang dibahas meliputi penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, penguatan kelembagaan MPR RI dan otonomi daerah, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketatanegaraan. Pendalaman terhadap Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tentang perekonomian Indonesia dan Pasal 18 tentang otonomi daerah juga menjadi agenda penting.

“Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa perekonomian Indonesia berjalan tanpa meninggalkan kesejahteraan rakyat, serta kelestarian alam dan otonomi daerah dapat terlaksana secara produktif dan efisien,” kata Ibas.

Ia menambahkan, “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal ketatanegaraan Indonesia agar tetap relevan dengan arus zaman. Semangat kita harus terus terjaga untuk memastikan Indonesia menjadi negara yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih demokratis.”

Advertisement

Menutup rapat, Ibas mengajak seluruh anggota Badan Pengkajian untuk terus bekerja sama dan berkomitmen memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan demokrasi Indonesia. “Mari kita pastikan bahwa setiap langkah kita mengarah pada kemajuan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan konstitusi yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly, memaparkan pembagian kelompok dan tema kajian komprehensif UUD NRI Tahun 1945 untuk 2026. Tema-tema tersebut mencakup kedaulatan rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila, hubungan antarlembaga negara, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem keuangan negara dan perekonomian nasional, serta pertahanan dan keamanan negara.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring, menekankan perlunya penguatan kajian otonomi daerah, ekonomi kerakyatan, dan strategi sosialisasi pemahaman demokrasi serta nilai-nilai konstitusi kepada generasi muda. Ia menilai pemahaman UUD NRI Tahun 1945 dan demokrasi konstitusional sejak dini krusial untuk membangun kesadaran kebangsaan yang kuat.

Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Kamrussamad, menyoroti pentingnya pendalaman kajian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ia berpendapat bahwa dinamika ketenagakerjaan nasional menuntut kehadiran negara yang lebih kuat dan berkeadilan.

Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Saadiah Uluputty, mendorong agar isu perubahan iklim, keberlanjutan alam, dan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari agenda kajian. Ia menilai krisis iklim berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan masyarakat dan membutuhkan pendekatan konstitusional yang komprehensif.

Sejumlah anggota Badan Pengkajian juga menyampaikan masukan terkait kajian regulasi digitalisasi, evaluasi sistem pemilu dan presidential threshold, serta penguatan pendidikan konstitusi melalui guru PPKn.

Advertisement