Seorang pria berinisial MA ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan menjual obat terlarang jenis Tramadol di kawasan Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 78 butir obat keras tanpa izin.
Penangkapan di Stasiun Citayam
Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan MA saat yang bersangkutan sedang duduk di depan sebuah kios di area Stasiun Citayam.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 78 butir Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 110 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin dengan modus penjualan secara cash on delivery (COD).
Proses Hukum Lanjutan
MA beserta barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Polsek Pancoran Mas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.






