Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan penjelasan rinci mengenai aturan pemasangan atribut partai politik (parpol) di wilayah ibu kota. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa bendera partai politik harus dilepas selambat-lambatnya dua hari setelah kegiatan partai selesai dilaksanakan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih dalam tahap sosialisasi aturan tersebut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Satriadi mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah secara tegas melarang pemasangan bendera partai di area flyover.
Sosialisasi dan Penertiban Atribut Parpol
“Untuk yang di flyover, sesuai arahan Pak Gubernur, itu sedang kita sosialisasikan. Besok rencananya Kesbangpol akan menyampaikan dulu ke partai politik,” ujar Satriadi saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Satpol PP menerapkan ketentuan pemasangan atribut parpol dengan rentang waktu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan (H-4 hingga H+2). “Kalau jatuh temponya sampai tanggal 8, kita kasih kesempatan dulu untuk diturunkan. Nah, tanggal 9 baru kita lakukan penertiban. Jauh-jauh hari sebelum statement awal Pak Gubernur kita sudah lakukan. Jadi sudah ada lokasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak,” jelasnya.
Kawasan ‘White Area’ Dilarang Pemasangan Atribut
Satriadi merinci bahwa sejumlah kawasan telah ditetapkan sebagai area terlarang atau white area untuk pemasangan atribut parpol. Kawasan tersebut mencakup Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin beserta flyover di atasnya.
“Sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Flyover di atas Sudirman-Thamrin juga tidak boleh,” tegasnya.
Larangan ini, lanjut Satriadi, juga mempertimbangkan aspek keselamatan. Pemasangan atribut di flyover dinilai berisiko tinggi akibat ketinggian dan potensi angin kencang yang dapat membahayakan pengendara.
Lebih lanjut, Satriadi menjelaskan bahwa kawasan Sudirman-Thamrin termasuk dalam kategori kawasan khusus, serupa dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Ia mengkhawatirkan kenyamanan warga terganggu apabila terlalu banyak atribut partai yang terpasang di area tersebut.
“Masa orang lagi olahraga melihat atribut begitu, kan bisa terganggu,” tuturnya.
Prosedur Pengajuan Izin Pemasangan Atribut
Setiap partai politik diwajibkan mengajukan izin terlebih dahulu sebelum memasang atribut, serta mencantumkan lokasi pemasangan yang spesifik. Lokasi tersebut kemudian akan diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak masuk dalam kategori white area.
“Selama ini kan nggak pernah ada batas waktu, kadang sampai rusak, kadang juga membahayakan. Makanya sekarang kita kasih batas waktu 4-2,” ungkapnya.
Ketentuan mengenai lokasi pemasangan atribut parpol ini tertuang dalam Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007. Beberapa kawasan yang masuk dalam pengaturan ketat meliputi Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, kawasan Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Sudirman, MH Thamrin, Diponegoro, Gatot Subroto, Jalan Juanda, serta area di sekitar Istana Negara.
Selain itu, parpol juga diimbau untuk tidak memasang atribut di beberapa jalan berikut:
- Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin
- Jalan HOS Cokroaminoto
- Flyover Semanggi
- Flyover Karet






