Gubernur Banten, Andra Soni, memerintahkan moratorium izin pertambangan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan yang ada dan mencegah potensi bencana alam, termasuk banjir bandang.
Evaluasi Menyeluruh Aktivitas Pertambangan
Andra Soni menegaskan pentingnya evaluasi terhadap seluruh izin tambang yang beroperasi di Banten. Ia meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan kajian mendalam. “Dinas ESDM saya minta tambang hari ini dievaluasi. Kemudian, jika diperlukan, dilakukan moratorium izin baru. Tambang yang beroperasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tanggung jawab sosial pun harus terpenuhi,” ujar Andra dalam sambutan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Provinsi Banten, Kamis (8/1/2026).
Gubernur menyoroti bahwa aktivitas pertambangan, khususnya yang ilegal, menjadi salah satu faktor penyebab banjir di Banten. Ia mengingatkan bahwa masalah banjir, termasuk banjir bandang yang pernah terjadi, memiliki kaitan erat dengan kegiatan pertambangan.
“Beberapa kejadian banjir, termasuk kejadian di masa lalu di Banten, salah satunya banjir bandang, itu dampaknya karena pertambangan, terutama pertambangan ilegal,” ucapnya.
Moratorium dan Pengawasan Ketat
Selain menyoroti pertambangan ilegal, Andra juga meminta evaluasi terhadap pertambangan yang telah memiliki izin resmi. Moratorium izin tambang dianggap sebagai langkah krusial dalam proses evaluasi ini. “Pertambangan yang legal pun harus kita monitoring. Apakah sudah sesuai dan kewajibannya telah dipenuhi? Ini untuk menjaga alam dan keselamatan warga. Moratorium perlu dilakukan dan penutupan juga wajib dilakukan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur Andra meminta Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk berkoordinasi erat. Data sementara menunjukkan terdapat sekitar 200 izin tambang yang masih aktif di Provinsi Banten.






