Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan arahan agar pembangunan rumah hingga rumah susun (rusun) baru yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menggunakan atap seng. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait program ‘gentengisasi’.
Alasan Kesehatan dan Estetika
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa larangan penggunaan atap seng didasari oleh beberapa pertimbangan penting. Menurutnya, atap seng dinilai dapat mempengaruhi kesehatan dan kenyamanan para penghuni, serta berdampak pada keindahan tata kota.
“Gubernur Pramono menyatakan bahwa atap seng sudah tidak sesuai lagi untuk hunian yang dibangun oleh pemerintah, terutama di Jakarta yang ingin lebih tertata, aman, sehat, dan indah. Secara spesifik, seng dinilai mudah berkarat, membuat ruangan panas bagi penghuni, dan kurang mendukung citra kota yang resik serta estetis,” ujar Chico Hakim kepada wartawan pada Kamis (5/2/2026).
Chico menambahkan bahwa penggantian atap seng dengan genteng diharapkan dapat membuat hunian menjadi lebih sejuk. Ia juga mengemukakan bahwa penggunaan atap seng di Jakarta sebenarnya tidak terlalu dominan, sehingga transisi menuju material lain diharapkan dapat berjalan lebih mudah.
Tindak Lanjut Kebijakan
Sebelumnya, Pramono Anung telah menegaskan bahwa rusun dan rumah baru yang akan dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta ke depannya tidak diizinkan lagi menggunakan atap asbes maupun seng. “Tentunya DKI Jakarta akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu (4/2).
Pramono Anung secara spesifik menyatakan akan memerintahkan jajarannya untuk memastikan kebijakan ini diterapkan pada pembangunan hunian baru milik Pemprov DKI Jakarta. “Saya akan memerintahkan untuk rumah-rumah susun baru atau rumah-rumah baru yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta sudah tidak boleh lagi pakai seng,” tegasnya.
Arahan ini akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dalam bentuk kebijakan operasional.






