Berita

Warung Jajanan di Bogor Jadi Sarang Jual Tramadol, 1.163 Pil Diamankan

Advertisement

Bogor – Jajaran Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penjualan obat-obatan keras yang disamarkan di sebuah warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 1.163 butir pil obat keras berbagai jenis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Gunung Putri. “Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” ujar Eko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).

Tim penyidik mendapati modus operandi pelaku yang mengelabui pembeli. Penjualan obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan secara terselubung di sebuah kios yang juga menjual makanan ringan dan minuman. “Tim mendapati bahwa penjualan obat-obatan terlarang tersebut di kamuflase di kios yang menjual makanan seperti makanan ringan dan minuman,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku. Masing-masing berinisial NI (25) yang merupakan penjual, serta Y (26) dan W (20) yang merupakan pembeli obat keras. “Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah Eko.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi meliputi berbagai jenis obat keras. Di antaranya adalah Tramadol sebanyak 625 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 140 butir, Eximer sebanyak 308 butir, dan Yarindo sebanyak 90 butir. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 445.000 dan satu unit ponsel.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa obat keras tidak diperuntukkan bagi penjualan bebas dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami asal-usul pasokan obat-obatan ilegal tersebut.

Advertisement