Jakarta – Dua warga negara, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penulisan nama provinsi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Gugatan ini meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah penyebutan ‘Sumatera Selatan’ menjadi ‘Sumatra Selatan’.
Gugatan tersebut telah terdaftar di situs resmi MK dengan nomor perkara 57/PUU-XXIV/2026. Para pemohon secara spesifik menggugat Pasal 1 ayat (1) dari undang-undang tersebut. Ayat ini menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Selatan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959.
Alasan Inkonsistensi Kebahasaan
Menurut para pemohon, penulisan kata ‘Sumatera’ dalam undang-undang tersebut tidak sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia yang baku sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mereka berpendapat bahwa penamaan daerah dalam produk hukum seharusnya menggunakan kata yang baku.
“Penulisan kata ‘Sumatera’ dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 yang tidak merujuk pada kaidah tata bahasa Indonesia yang baku sebagaimana ditetapkan dalam KBBI. Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar kebahasaan dalam produk legislasi, yang menimbulkan kerugian konstitusional yang diuraikan para Pemohon,” ujar salah satu pemohon, seperti dikutip dari dokumen gugatan.
Mereka menambahkan, “Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan negara hukum yang berlandaskan asas legalitas.”
Definisi ‘Sumatra’ dalam KBBI
Berdasarkan penelusuran dari situs KBBI Kemendikdasmen, kata ‘Sumatra’ didefinisikan sebagai pulau di wilayah barat Indonesia. Pulau ini berbatasan dengan Teluk Benggala di utara, Selat Malaka di timur, Selat Sunda di selatan, dan Samudra Hindia di barat. KBBI juga mencatat bahwa ‘Sumatera’ merupakan bentuk tidak baku dari ‘Sumatra’.
Petitum Pemohon
Para pemohon mengajukan beberapa tuntutan dalam gugatan mereka, yang dikenal sebagai petitum:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan frasa ‘Sumatera Selatan’ dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘Sumatra Selatan’.
- Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.






