Tangerang – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang menemui babak baru. Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia diduga tidak hanya berada di lokasi kejadian, tetapi juga turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Berdasarkan rangkuman informasi yang dihimpun pada Kamis (5/2/2026), penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Bahar bin Smith beserta rekan-rekannya dijerat dengan beberapa pasal KUHP. Ancaman hukuman mencakup Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan, yang semuanya juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Bahar bin Smith Disebut Ikut Memukul
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan korban, Bahar bin Smith turut melakukan pemukulan. “Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Bahar) ikut melakukan pemukulan,” ujar Budi Hermanto pada Selasa (3/2).
Namun, tuduhan ini dibantah oleh kuasa hukum Bahar bin Smith. Kuasa hukum mengklaim bahwa kliennya justru berperan menyelamatkan orang di lokasi kejadian. “Habib Bahar nggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan nggak kekontrol karena orang banyak,” ungkap kuasa hukum Bahar, Ichwan, saat dihubungi secara terpisah.
Absen Pemeriksaan Perdana
Sejatinya, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (4/2). Namun, ia tidak hadir dengan alasan tim advokatnya berhalangan karena kesibukan masing-masing. “Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah diterima pihak Polres semalam,” kata Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dihubungi pada Rabu (4/2).
Ichwan menambahkan bahwa Bahar bin Smith absen karena tim advokasinya memiliki urusan lain. Ia berencana untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan kliennya bersama penyidik.
Respons Bahar bin Smith Menjadi Tersangka
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa kliennya merasa kaget setelah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. “Responsnya kaget,” kata Ichwan saat dihubungi pada Senin (2/2).
Ichwan mengaku tidak merinci duduk perkara kasus yang dilaporkan tersebut. Ia menyatakan keheranannya karena terakhir kali mendampingi Bahar untuk diperiksa sebagai saksi sudah sejak tahun 2025. “Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat mengira kasus tersebut sudah selesai. “Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” ujar Ichwan Tuankotta.
Pihak Bahar bin Smith juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian yang dikirim pada Minggu (1/2) malam. Surat tersebut diantar langsung oleh empat orang dari Polres Tangerang ke kediaman Bahar bin Smith.






