Berita

70 Anak Terpapar Ideologi Kekerasan TCC, Komisi VIII DPR: Alarm Rapuhnya Perlindungan Digital

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan 70 anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui grup komunitas daring True Crime Community (TCC). Ia menilai peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat.

Alarm Nasional Perlindungan Anak Digital

“Kasus 70 anak yang terpapar TCC ini bukan persoalan biasa. Ini adalah alarm nasional tentang rapuhnya perlindungan anak kita di ruang digital,” ujar Singgih kepada wartawan, Kamis (5/2/2026). Ia menekankan bahwa anak-anak, yang berada pada fase perkembangan psikologis rentan, sangat mudah terpengaruh. Paparan konten kekerasan berpotensi membentuk pola pikir dan perilaku menyimpang.

Peran Krusial Orang Tua dan Sekolah

Singgih menyoroti peran penting orang tua sebagai garda terdepan perlindungan anak dari pengaruh negatif dunia digital. Menurutnya, pengawasan orang tua tidak cukup hanya bersifat teknis. “Orang tua harus hadir secara utuh, bukan hanya menyediakan fasilitas, tetapi juga mendampingi. Mengetahui apa yang ditonton anak, dengan siapa mereka berinteraksi di media sosial, dan apa yang mereka diskusikan di ruang digital adalah bagian dari tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Ia juga menilai kurangnya ruang dialog dan pendampingan keluarga menjadi salah satu faktor anak terjerumus ke dalam TCC. Selain itu, Singgih meminta sekolah untuk lebih memperhatikan karakter dan kesehatan mental anak. “Sekolah harus mampu mendeteksi gejala dini perubahan perilaku anak, memperkuat pendidikan karakter, serta membangun literasi digital yang sehat. Guru dan konselor perlu dibekali kemampuan untuk membaca tanda-tanda anak yang mulai terpapar konten berbahaya,” katanya.

Tanggung Jawab Negara dan Sinergi Ekosistem Digital

Politikus Golkar ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak anak atas rasa aman. Singgih berharap kasus ini menjadi momentum nasional untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak di era digital.

Advertisement

“Penanganan tidak boleh semata-mata represif. Pendekatan yang humanis, preventif, dan edukatif harus dikedepankan. Anak-anak yang terpapar adalah korban yang perlu diselamatkan, didampingi, dan dipulihkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Jika kita gagal melindungi anak hari ini, maka kita sedang mempertaruhkan masa depan bangsa. Negara, orangtua, sekolah, dan masyarakat harus bersinergi agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan bagi generasi penerus.”

Kronologi Penemuan Kasus TCC

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap bahwa seorang siswa SMP Negeri 3 Sungai Raya di Kalimantan Barat (Kalbar) yang melempar bom molotov ke sekolahnya terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui grup True Crime Community (TCC). Siswa tersebut diketahui satu komunitas dengan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta.

“(Mereka) satu komunitas, tapi beda grup,” kata juru bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/2). Mayndra mengungkap ada lebih dari 70 anak sekolah yang diduga terpapar grup TCC tersebut. “Sesuai dengan jumlah rilis terakhir ada 70 lebih anak, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman kepada beberapa grup diduga masih ada banyak anak-anak lain yang terlibat,” ucapnya.

Advertisement