Berita

Penjual Miras Ilegal di Depok Dibekuk, 69 Botol Arak Bali Disita Polisi

Advertisement

Seorang penjual minuman keras (miras) ilegal berinisial MAR ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Bojongsari, Depok. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 69 botol minuman beralkohol jenis arak Bali.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap MAR berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol jenis arak Bali merek Bakku Wain di sebuah warung jamu di wilayah Jalan Parung-Ciputat, Serua, Bojongsari, Depok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan MAR yang diduga kuat melakukan penjualan minuman keras tanpa izin.

Barang Bukti dan Tindakan Lanjut

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 69 botol minuman beralkohol jenis arak Bali merek Bakku Wain sebagai barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Advertisement

Pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. MAR diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 13 juncto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya,” tutup AKP Made Budi.

Advertisement