Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa iuran keanggotaan Board of Peace (BoP) tidak bersifat wajib bagi Indonesia. Menurut Dave, posisi Indonesia tetap aman secara hukum dan kelembagaan meskipun belum melakukan pembayaran iuran tersebut.
Penjelasan Pemerintah Dianggap Jelas
“Saya memandang penjelasan yang disampaikan pemerintah sudah sangat jelas dan tepat. Ditegaskan bahwa iuran Board of Peace bukanlah kewajiban sehingga posisi Indonesia tetap aman secara hukum maupun kelembagaan meskipun belum melakukan pembayaran,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Meskipun demikian, Dave menilai penting adanya pandangan yang lebih luas mengenai peran Indonesia di forum internasional. Ia mengingatkan bahwa Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang konsisten mendorong perdamaian dunia.
“Dengan reputasi tersebut, partisipasi kita, termasuk dalam bentuk iuran sukarela, dapat menjadi simbol komitmen moral sekaligus memperkuat posisi diplomasi Indonesia di mata dunia,” ujarnya. “Artinya, meskipun tidak ada kewajiban formal, kontribusi sukarela bisa dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai perdamaian yang sejalan dengan politik luar negeri kita,” sambung dia.
Pertimbangan Fiskal dan Prioritas Nasional
Namun, Dave menekankan bahwa kontribusi sukarela tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional. Tujuannya agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi negara.
“Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan komitmen internasional,” tuturnya. “Sikap ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap konsisten sebagai bangsa yang aktif, konstruktif, dan berkomitmen dalam mendukung perdamaian dunia, sekaligus memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab,” imbuh dia.
Keanggotaan BoP Bersifat Tidak Tetap
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace tidak bersifat tetap. Indonesia, menurutnya, memiliki opsi untuk menarik diri dari keanggotaan kapan saja.
“Keanggotaan bersifat tidak bersifat tetap. Indonesia sewaktu-waktu dapat menarik diri dari keanggotaan,” kata Teddy dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Mengenai iuran sebesar USD 1 miliar yang diperuntukkan bagi rekonstruksi Gaza, Teddy menegaskan bahwa dana tersebut tidak bersifat wajib. Ia juga mengklarifikasi bahwa Indonesia belum pada tahap pembayaran.
“Para negara anggota boleh membayar atau tidak. Jika membayar, maka akan menjadi anggota tetap. Namun, bila tidak membayar, maka keanggotaan akan berlangsung selama 3 tahun. Saat ini, Indonesia belum membayar,” ujarnya.






