Berita

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pengedar Vape Etomidate di Jakarta Selatan, 3 Tersangka Ditangkap

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus peredaran vape yang mengandung etomidate, sebuah obat bius, di wilayah Jakarta Selatan. Tiga orang berinisial IM (26), MBD (23), dan MRC (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (20/1) oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Tim tersebut berhasil melakukan pembelian terselubung atau undercover buy di Jalan Suryo, Jakarta Selatan, setelah menerima informasi mengenai penjualan vape berisi etomidate.

“Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir, yaitu IM dan MBD beserta barang bukti dua pcs catridge vape mengandung etomidate dan dua unit handphone,” kata Eko melalui keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Menurut Eko, IM dan MBD mengaku mendapatkan barang tersebut dari MRC, yang saat itu berada di salah satu hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap MRC.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MRC mengakui bahwa masih ada sisa barang yang disimpan oleh IM di rumahnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Personel Bareskrim kemudian berhasil menemukan 15 catridge vape yang mengandung etomidate.

“Dari hasil interogasi barang tersebut adalah milik MRC yang dititipkan kepada IM. Barang tersebut MRC peroleh dari Said yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat dan dikirim melalui ekspedisi,” jelas Eko.

Advertisement

IM dan MBD diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh MRC. Mereka dilaporkan mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu untuk setiap pengantaran. “Mereka sudah mendapatkan hasil sebagai kurir selama hampir sebulan sebesar Rp 2 juta dan hasil tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol,” tutur Eko.

Sementara itu, MRC mendapatkan barang vape etomidate itu dari seorang bernama Said. Keduanya dikenalkan oleh teman MRC bernama Raka. Raka diketahui telah memesan barang tersebut kepada Said sebanyak dua kali. Pembelian pertama pada Juli 2025 sebanyak tujuh pcs dengan harga Rp 3 juta per pcs. Pembelian kedua pada Januari 2026, sebanyak 25 pcs dengan harga Rp 3 juta per pcs, yang kemudian dikirim ke rumah IM.

“MRC membeli barang seharga Rp 3 juta per pcs dan dijual kembali seharga Rp 4,5 juta per pcs dan sudah memperoleh keuntungan sebanyak Rp 40 juta dalam jangka lima bulan penjualan,” ujar Eko.

Secara total, penyidik mengamankan 17 catridge vape berisi etomidate dalam pengungkapan kasus ini, dengan nilai mencapai Rp 51 juta. “(Penyidik) melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya,” ucap Eko.

Advertisement