Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape atau rokok elektrik. Peredaran barang haram ini terungkap di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Pengembangan Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran etomidate di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang diterima pada Kamis, 29 Januari 2026. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan, pada Jumat (30/1), sekitar pukul 14.30 WIB, tim memperoleh informasi akan adanya transaksi etomidate di sekitar apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Anggota kemudian melakukan observasi, penyamaran, dan surveilans di lokasi,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Penangkapan Tiga Kurir
Sekitar pukul 17.24 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P di trotoar dekat apartemen. P mengaku sedang menunggu calon pembeli dan mengantar paket narkoba tersebut bersama dua rekannya, R dan N, yang berada di dalam mobil.
Ketiga pelaku kemudian diringkus oleh pihak kepolisian. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah koper berwarna hijau yang berisi 5.095 cartridge yang diduga kuat mengandung etomidate.
Barang Berasal dari Sumatera Utara
Berdasarkan keterangan awal para pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, milik seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku diduga berperan sebagai perantara dengan motif utama mencari keuntungan ekonomi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini.






